KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam keadilan
-
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan Distributif Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
- Keadilan Komutatif Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Sumber: http://theblogandri.blogspot.com/2011/04/keadilan-adalah-hak-manusia.html
OPINI Saya :
Keadilan
(adil) adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih
tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya. Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau
keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila
ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan
sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus
mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras
yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab
orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya
hak yang ada pada kita. Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku
adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap
makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing
orang.pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah
satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara
mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang
diterimanya.
Keadilan (adil) disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.
Misalnya,
setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan
seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi
yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang
seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas
ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus
didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus
dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
Keseimbangan
sosial mengharuskan kita untuk memerhatikan neraca kebutuhan. Lalu, kita
mengkhususkan untuknya anggaran yang sesuai dan mengeluarkan sumber daya yang
proporsional. Manakal sudah sampai disini, kita menghadapi persoalan
“kemaslahatan”, yakni kemaslahatan masyarakat yang dengannya kelangsungan hidup
“keseluruhan” dapat terpelihara. Hal ini lalu mendorong kita untuk memerhatikan
tujuan-tujuan umum yang mesti dicapai. Dengan perspektif ini, “bagian” hanya
menjadi perantara dan tidak memiliki perhitungan khusus.
Demikian
pula halnya dengan keseimbangan fisik. Mobil, misalnya, dibuat untuk tujuan
tertentu dan untkmkebutuhan-kebutuhan tertentu pula. Karenanya, apabila mobil
itu hendak dibuat sebagau produk yang seimbang, mobil itu harus dirancang dari
berbagai benda mengikuti ukuran yang proporsional dengan kepentingan dan
kebutuhannya. Begitu pula halnya dengan keseimbangan kimiawi. Setiap senyawa
kimiawi memiiki stuktur, pola, dan proporsional tertentu pada setiap unsur
pembentuknya. Apabila hendak meniciptakan senyawa itu, kita mesti menjaga
struktur dan proporsi di atas sehingga tercipta suatu keseimbangan dan
simetris. Kalau tidak, alam tidak dapat tegak dengan baik, tidak pula ada
sistem, perhitungan, dan perjalanan tertentu di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar